KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 40 TAHUN 2010
TENTANG
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI
Menimbang :
a. bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang
efektif, efisien, transparan dan akuntabel diperlukan
pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
b. bahwa pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dilaksanakan dengan berdasarkan pada sistem pengendalian
intern pemerintah untuk memberikan keyakinan yang
memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi
pencapaian
tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan
pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan
terhadap peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian
Intern di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia,
Nomor 4286)
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia,
Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
2
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4614);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Nomor 4890);
7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN
PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pengendalian Intern yang selanjutnya disingkat
SPI adalah proses integral pada
tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara
terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh
pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas
tercapainya tujuan organisasi
melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan
pelaporan keuangan, pengamanan
aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan.
2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang
selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem
pengendalian intern yang diselenggarakan secara
menyeluruh terhadap proses
perancangan dan pelaksanaan kebijakan serta perencanaan,
penganggaran, dan
pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian.
3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan
audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan
tugas dan fungsi organisasi
3
dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa
kegiatan telah dilaksanakan
sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara
efektif dan efisien untuk
kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik.
4. Kementerian adalah Kementerian Dalam Negeri.
5. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
6. Unit Kerja Mandiri adalah unit Eselon I dan Unit Pelaksana
Teknis yang merupakan entitas
akuntansi sebagai unit akuntansi keuangan dan unit
akuntansi barang yang wajib
menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi.
7. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang
selanjutnya disingkat BPKP,
adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang
bertanggung jawab langsung kepada
Presiden.
8. Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan SPIP Kementerian
adalah Petunjuk Pelaksanaan
atas Peraturan Menteri tentang penyelenggaraan SPIP,
yang memuat kebijakan, strategi,
metodologi penerapan, dan pengintegrasian seluruh
aktivitas manajemen pemerintahan,
untuk memastikan bahwa seluruh unsur SPIP telah
terbangun dalam program/kegiatan
Kementerian dalam rangka menjamin pencapaian tujuan yang
ditetapkan.
BAB II
KEWENANGAN PENGENDALIAN
Pasal 2
(1) Menteri melakukan pengendalian penyelenggaraan kegiatan
Kementerian untuk
mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif,
efisien, transparan, dan akuntabel.
(2) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilaksanakan melalui sistem pengendalian
intern pemerintah dengan
berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan.
BAB III
PENYELENGGARAAN SPIP PADA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 3
(1) Masing-masing unit kerja mandiri di lingkungan
Kementerian wajib menerapkan SPIP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang
meliputi:
a. Lingkungan Pengendalian;
b. Penilaian Risiko;
c. Kegiatan Pengendalian;
d. Informasi dan Komunikasi; dan
e. Pemantauan Pengendalian Intern.
4
(2) Uraian dan pengaturan unsur SPIP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di atas
dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2008.
(3) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) di atas dilaksanakan
menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan di
lingkungan Kementerian .
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian
dikoordinasikan oleh Sekretaris
Jenderal Kementerian.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan SPIP
sebagaimana dimaksud pada
Pasal 4 ayat (1), ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Dalam proses pembangunan dan pengembangan SPIP
dibentuk Satuan Tugas SPIP di
lingkungan Kementerian.
(2) Susunan dan tugas pokok Satuan Tugas SPIP
Kementerian ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
(3) Masing-masing unit kerja mandiri harus membentuk
satuan tugas SPIP di lingkungannya
yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang
ditandatangani oleh Pejabat Eselon I
atau Kepala Unit Kerja atas nama Menteri.
BAB IV
PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
Pasal 6
(1) Pejabat pada masing-masing unit kerja mandiri di
lingkungan Kementerian bertanggung
jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI di
lingkungannya masing-masing.
(2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPI
sebagaimana dimaksud pada Pasal 6
ayat (1), dilakukan pengawasan intern atas
penyelenggaraan tugas, fungsi organisasi, dan
akuntabilitas keuangan negara di lingkungan Kementerian.
Pasal 7
(1) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) dilakukan oleh
Inspektorat Jenderal.
(2) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) melakukan
pengawasan intern melalui:
a. audit;
b. reviu;
c. evaluasi;
5
d. pemantauan; dan
e. kegiatan pengawasan lainnya.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Untuk kelancaran penyelenggaraan SPIP, Kementerian
berkoordinasi, bekerjasama, dan
bersinergi dengan BPKP selaku Pembina Penyelenggaraan
SPIP.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Dalam
Negeri ini diundangkan
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI DALAM NEGERI,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2010
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 311
Tidak ada komentar:
Posting Komentar